Jadi
ingat 5 tahun yang lalu di salah satu proyek saya ada kasus konsumen
sudah akad kredit, dan dijanjikan serah terima bangunan 6 bulan
berikutnya. Saat sudah 5 bulan sejak akad kredit dan konsumen iseng
nengok kavlingnya, konsumen marah-marah karena pondasi rumahnya belum
digali sama sekali. Kami kalang kabut. Antar divisi saling menyalahkan.
Saling tuding siapa yang salah sehingga lalai membuka SPK bangunan untuk
unit tersebut. Buru buru kami buka SPK untuk target penyelesaian 2
bulan. Pastinya telat STB.
Setelah itu kami rapat koordinasi dan mencoba membuat sisdur yang lebih baik. Kemudian muncul yang namanya SURAT ORDER MEMBANGUN. Ini adalah form yang mesti dibuat oleh staf KPR (cq. Div. Keuangan) ke divisi Teknik, supaya segera memulai pembangunan sebuah unit rumah setelah dilakukan akad kredit.
Dengan SOM ini diharapkan tidak akan terjadi kelalaian lagi yang berakibat keterlambatan penyerahan bangunan kepada konsumen. Karena antar divisi saling mengingatkan dan berkoordinasi.
Kata kuncinya; KOORDINASI.
Lakukan koordinasi lintas divisi supaya tidak terjadi miskomunikasi.
Setelah itu kami rapat koordinasi dan mencoba membuat sisdur yang lebih baik. Kemudian muncul yang namanya SURAT ORDER MEMBANGUN. Ini adalah form yang mesti dibuat oleh staf KPR (cq. Div. Keuangan) ke divisi Teknik, supaya segera memulai pembangunan sebuah unit rumah setelah dilakukan akad kredit.
Dengan SOM ini diharapkan tidak akan terjadi kelalaian lagi yang berakibat keterlambatan penyerahan bangunan kepada konsumen. Karena antar divisi saling mengingatkan dan berkoordinasi.
Kata kuncinya; KOORDINASI.
Lakukan koordinasi lintas divisi supaya tidak terjadi miskomunikasi.
No comments:
Post a Comment