MPM
atau Mitra Pemilik Modal adalah penyuplai modal yang dibutuhkan untuk
menggarap lahan milik MPT. MPM juga bisa merangkap sebagai MPT jika dia
mengambil porsi 70%.
Jika
MPM bukan merangkap sebagai MPT, maka saat pertama kali anda membuka
negoisasi, bargaining terbesar di pihak anda adalah pernyataan bahwa
anda sudah memiliki lahan yang akan dikembangkan (meski sebenarnya milik
MPT), sekaligus anda memiliki keahlian atau skill di bidang tersebut.
Pernyataan inilah yang membuat anda memiliki nilai di mata calon MPM.
Untuk
menarik minat MPM supaya mau membiayai proyek yang anda kembangkan,
maka potensi laba yang ditawarkan mesti kisaran 24% s/d 36% setahun. Dan
umur proyek jangan lebih dari 1,5 tahun. Pastikan bahwa modal bisa
kembali dalam waktu 12 bulan saja.
Modal jangan diserahkan secara parsial, tapi mesti diserahkan sekaligus. Pemilik Modal biasanya lebih suka jika diberikan jaminan laba minimal.
Artinya jika hasil dari profit share 35% lebih rendah ketimbang laba
minimal, maka yang dinikmati MPM adalah laba minimal. Dalam hal ini
tentu saja profit share bagian anda yang dikorbankan.
Jika terpaksa ada laba minimal yang diminta oleh MPM, maka angka kisaran 24% pertahun sudah sangat menarik.
Pemilik Modal mesti diyakinkan bahwa tidak ada penambahan modal yang harus dia alokasikan lagi,
apabila terjadi kekurangan modal dalam pelaksanaan proyek. Kekurangan
akan dicarikan sumber pembiayaan lain, misal mengambil Kredit Konstruksi
di Bank.
Saat
presentasi dengan calon MPM, Action Plan mesti sudah disiapkan, yang
menjelaskan soal; rencana penerimaan, rencana pengeluaran, proyeksi
cashflow, kebutuhan modal, prediksi modal kembali, prediksi umur
proyek, ekspektasi laba, dll.
Bersyukurlah
jika anda telah berhasil menggandeng seorang MPM (Mitra Pemilik Modal)
untuk membiayai proyek anda. Dan selanjutnya secara legalitas ditempuh
langkah sebagai berikut ;
- MPM masuk menjadi salah satu pemegang saham dengan mengambil alih penguasaan 35% saham dari pemegang saham lama (sementara), dengan membayar Rp. 5.250.000,- sebagai pembelian saham.
- MPM menjadi pengurus PT dengan jabatan sebagai Direktur, dan menjadi salah satu dari 1 pemilik specimen tanda tangan rekening giro di Bank. Specimen erstatus AND, bukan OR.
- MPM menanda-tangani surat pernyataan bersedia memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT, senilai Rp. _____ selama maksimal ____ bulan, yang sudah diketahui dan disepakati nilainya pada saat negoisasi sebelumnya. Sehingga komposisi saham tidak terpengaruh apapun.
- Seandainya ada bunga pinjaman yang harus dibayar, usahakan maksimal cukup 1% (satu persen) per bulan, yang dicatat sebagai share holder loan alias pinjaman pemegang saham, yang dibebankan ke cashflow proyek didalam Action Plan.
No comments:
Post a Comment